Puluhan Buruh Demo Tuntut Uang Pesangon Sesuai PP yang Berlaku

“Aksi akan berlanjut karena belum ada kesepakatan. Tuntutannya, uang pesangon karyawan yang pensiun harus sesuai PP yang berlaku,” tegasnya.

Sementara Sekretaris PPMI Cabang Karawang, Anwaruddin kepada media ini, Rabu (01/09/2021), menyampaikan apabila tidak ada titik temu aksi akan terus berlanjut diikuti massa lebih besar.

BACA JUGA : TNI Kirim Bantuan Oxygen Generator untuk Rumah Sakit di Wamena

“Hasil mediasi yang dibahas di Polres beberapa waktu lalu tidak sesuai kesepakatan. Aksi insya Allah lebih besar,” tutupnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, PPMI Kabupaten Karawang mendesak agar perusahaan taat dan patuh terhadap aturan ketenagakerjaan, yang dimana peraturan perusahaan yang masih berlaku sampai November 2021 yakni UU 13 tahun 2003, bukan UU Cipta Kerja yang statusnya masih status quo.

Amatan di lokasi, puluhan massa aksi masih berada di seputaran mobil komando yang memutar lagu-lagu perjuangan buruh. Tampak sejumlah security juga berjaga-jaga di area pintu masuk perusahaan.

Penulis: Ari/Fadjar-suaraprioritasEditor: Red