Reklame Kota Bekasi Mengalami Kebocoran Mencapai Miliaran Rupiah

Ilustrasi [doc.net]

Selain itu, kata Bob. Ada juga reklame yang izinnya sudah habis tapi tidak melakukan perpanjang Izin Pemasangan Reklame (IPR). Adapun jumlah reklame itu sebanyak 1.434 titik. Sedangkan jenis reklame itu sama yakni Billboard dan Videotron/LED.

Adapun rinciannya, tambahnya, jenis Billboard sebanyak 247 titik dengan luasnya 1.084 meter persegi dan jenis Videotron/LED ada 2 titik dengan luas 44 meter persegi. Setelah dikalkulasi luasnya mencapai 1.128 meter persegi. Jika dijumlahkan rupiahnya mencapai Rp1.367.392.902,-.

Untuk itu, kata Bob. Apa yang dikatakan Kepala Bidang (KABID) Pengawasan dan Pengendalian (WASDAL) Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Pemkot Bekasi, Ratim disalahkan satu media (Radar Bekasi, edisi, Kamis 4/11)  disebutkan bahwa sepanjang tahun 2020 terdapat data sebanyak 8.389 reklame.

Dengan rincian, sebanyak 6.734 reklame yang ada izinnya dan yang tidak berizin atau belum diperpanjang izin sebanyak 1.655 reklame. “Karena tidak memperpanjang izin ada sekitar 168 reklame yang sudah ditebang oleh Pemkot Bekasi,” kata Ratim.

Penulis: CrEditor: Red