Reklame Kota Bekasi Mengalami Kebocoran Mencapai Miliaran Rupiah

Ilustrasi [doc.net]

Menurut Bob. Apa yang dikatakan Kabid Wasdal itu tidak termasuk apa yang jadi sorotan Jeko (Jendela Komunikasi) yakni terkait “kebocoran” pajak reklame. Dimana pajak jenis Billboard dan jenis Videotron/LED seperti yang disebutkan diatas adalah soal yang harus dijawab.

“Dalam PERDA Kota Bekasi Nomor 10 tahun 2019 (PASAL 30 AYAT 5) menyatakan bahwa ketinggian reklame di atas 15 meter harus dikenakan denda tambahan tarif Nilai Sewa Reklame (NSR) sebesar 20 persen. Namun yang terjadi tidak dilakukan oleh oknum “pemain sulap” sehingga uang dari denda itu tidak jelas kemana mengalirnya,” cetusnya.

Bob juga membeberkan bahwa ada 17 titik reklame yang mekanisme adminstrasinya melanggar Perda dan Pasal tersebut. Diantaranya terhadap Kode Billing;
Nomor 1002132201207958.
Nomor 1045371811198466.
Nomor 1022852907208136.
Nomor 1002222901197598.
Nomor 1036661609197563.
Nomor 1037441909194964.
Nomor 1014193004198021.
Nomor 1012372204193678.
Nomor 1023480308209328.
Nomor 1004771502197627.
Nomor 1007952003193190.
Nomor 1016961606201486.
Nomor 1039950210194123.
Nomor 1042561410193550.
Nomor 1044240511193628.
Nomor 1034333008192116.
Nomor 1026922607196447.

“Akibat adanya hal itu, setelah kami hitung sesuai dengan kode billing tersebut, jumlah rupiahnya mencapai Rp 571.826.440,” tutur Dewan Pendiri Jendela Komunikasi sambil memperlihatkan data dimaksud.

Penulis: CrEditor: Red