KLISE, PALEMBANG – Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H. mengatakan, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus, menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin, Rabu (21/8/2024).
“Penetapan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2024 tanggal 2 Januari 2024,” ujar Vanny.
Vanny menjelaskan bahwa tersangka baru yang ditetapkan adalah RC, mantan Kepala Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin yang menjabat dari Oktober 2018 hingga Juni 2023. RC ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-16/L.6.5/Fd.1/08/2024 tanggal 21 Agustus 2024.
“Sebelumnya, RC telah diperiksa sebagai saksi, dan berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan cukup bukti yang menguatkan keterlibatan RC dalam kasus ini. Oleh karena itu, status RC pun ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, bahwa meski telah ditetapkan sebagai tersangka, RC tidak dilakukan penahanan terkait kasus ini karena saat ini ia sudah ditahan dalam kasus terpisah terkait Pengadaan Aplikasi SANTAN Tahun Anggaran 2021 yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan RC ini diperkirakan telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 25.885.165.625,- (dua puluh lima miliar delapan ratus delapan puluh lima juta seratus enam puluh lima ribu enam ratus dua puluh lima rupiah).