Sampah Liar di Muara Bakti Ditutup DLH Kab. Bekasi UPTD Wilayah I

UPT Pengelolaan Persampahan Wilayah I Menutup Pengelolaan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Liar di Lahan Warga di Kampung Utan RT 011/06 Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi.

KLISE.NEWS, KAB. BEKASI — Dalam rangka memperingati Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2021, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi melalui UPT Pengelolaan Persampahan Wilayah I menutup pengelolaan tempat pembuangan sampah (TPS) liar di lahan warga di Kampung Utan RT 011/06 Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan.

“Ya, Kita tutup pengelolaan TPS liar di Kampung Utan Desa Muara Bakti ini,” ujar Kepala UPT Pengelolaan Persampahan Wilayah I DLH Kabupaten Bekasi Abdul Muid, S.AP yang diwakili Sudeni S.KM Kasubag Tata Usaha (TU) di lokasi penutupan TPS liar, Jumat (18/6/21).

BACA JUGA :
Pengamat Keritik Weter Barrier di Bundaran Mall Ramayana Karawang

Menurut Sudeni, pengelolaan TPS liar di lokasi tersebut diduga sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi No. 4 tahun 2012 dan bisa dikenakan sanksi pidana kurungan selama 6 bulan dan atau denda paling banyak sebesar Rp 50 juta.

“Ini jelas diduga melanggar Perda Kabupaten Bekasi No. 4 tahun 2012,” bener Sudeni kepada awak media.

Penulis: BudEditor: Red










Exit mobile version