Satu Tahun 10 Juta, Kantor Organda Nunggak Lima Tahun, Ketua: Kalau itu Disegel Bikin Perjanjian Baru

Kantor Organda Kota Bekasi yang Berada di Jl. Baru Underpass, Bekasi Timur. (doc.net)

KLISE.NEWS, KOTA BEKASI — Terkait gedung Organda Kota Bekasi yang berada di Jl. Baru Underpass, Bekasi Timur yang memakai aset daerah, belum membawar uang sewa ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bekasi (BPKAD) Kota Bekasi selama 5 (lima) Tahun berjalan sampai saat ini.

Sementara itu Ketua Organda Kota Bekasi, Ahmad Juaini yang telah menggantikan Ketua yang lama (Hotman Pane), Ahmad mengatakan pihaknya sama sekali tidak menempati gedung tersebut dan juga terkait kendaraan oprasional, selama ia menjabat sebagai Ketua.

BACA JUGA :
Kedai Di Pancawati Viral, Owner Kopi Doang Klarifikasi, Ini Penjelasan Prasetyo

Ketua Organda Kota Bekasi, Ahmad Juaini (doc.net)

“Saya jelaskan itu saya ga sama sekali nempatin itu dari awal, pertahun gedung tersebut membayar Rp 10 Juta ke Pemkot Pemasukan Daerah. Yang kedua masalah kendaraan saya juga ngga tahu dimana kendaraan dimana saya belom lihat kendaraannya belom pernah terima seharusnya kan serah terima,” kata Ahmad kepada awak media di Islamic Centre Bekasi. Jum’at (18/06/2021).

Lanjutnya Ahmad menjelaskan, untuk sekarangkan (kantor Organda Kota Bekasi) di Rawalumbu sebelumnya di Bekasi Timur (Komplek Ruko Plaza, Jl.Ir Juanda No 26 B) karena nempatin itu mereka mengklaim bahwa itu duit pribadi dia ternyata bukan punya aset.

BACA JUGA :
Persoalan Pengadaan Selang Pemadam Kebakaran Anggota DPRD Komisi I Menggelar Rapat, Ini Kata Abdul Rozak

“Pokoknya nunggak lima tahun dari tahun 2015, makanya saya kalau itu disegel bikin perjanjian baru, kalau ngga terserah sama Pemkot Bekasi, mau disegel, mau dibubarkan, silakan saja. Kalau saya tidak menggunakan itu (gedung). Ini kan bukan atas nama si A, si B, si C, tapi atas nama Organda permasalahnya, kenapa Pemkot Bekasi ngga pernah menyelesaikan itu,” ungkapnya.

Penulis: JelEditor: Red