Sekda Kota Bekasi Buka Acara Sosialisasi Permendagri Tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal

Sekretaris Daerah Kota Bekasi hadiri acara Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Aula Nonon Sonthanie. [doc.hms]

KLISE.NEWS, KOTA BEKASI — Sekretaris Daerah Kota Bekasi hadiri acara Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Aula Nonon Sonthanie, Senin (18 Oktober 2021).

SPM merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintah wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.

BACA JUGA : M Fikri Aziz Kembali Nahkodai Perseroda PT Sinergi Patriot Bekasi

Acara sosialisasi ini berlangsung selama 3 hari mulai dari 18 – 21 Oktober 2021 dan diselenggarakan oleh Bagian Tata Pemerintahan Setda yang diwakili oleh Kasubag Tapem, dan Kabagren Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementrian Dalam Negeri, Dr. Zamzani Tjenreng selalu narasumber.

Dalam sambutannya, Sekda Kota Bekasi, Dr. Reny Hendrawati meminta kepada para aparatur yang hadir untuk memberikan perhatian lebih kepada apa yang diberikan oleh narasumber. “Saya meminta perhatian khusus mengenai SPM ini, kegiatan ini menuntut keseriusan para Aparatur di setiap dinasnya karena menyangkut pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Menurut Reny, Semua Dinas maupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Pemerintah memiliki SPM masing – masing dan sangat berkaitan erat satu dan lainnya.











Exit mobile version