Sekertaris RW 006 Angkat Bicara, Ketua Forum RT Pinta Penegak Hukum Usut Uang Kerohiman 150 Juta dari Perumnas

Spanduk RT Terpasang Pinggir Dijalan. [doc.klise]

KLISE.NEWS, KOTA BEKASI – Delapan Ketua RT melayangkan surat mosi tidak percaya terhadap Mulyanto Ketua RW 006 Kranji, Kecamatan Bekasi Barat yang dianggap telah bertindak sendiri dalam pengambilan keputusan terkait pemindahan atau relokasi kantor sekretariat RW tanpa melalui musyawarah dan prosedur sebagaimana mestinya.

Alhasil para warga dari delapan RT kecewa dan menolak relokasi kantor sekretariat RW dengan memasang baner yang bertuliskan “Warga menolak relokasi karena tidak sesuai prosedur dan tidak transparan”. Penolakan warga soal tidak adanya transparansi sangat beralasan apalagi ditambah tidak di ikutsertakanya pengurus RW yang sah (memiliki SK dari kecamatan) terkait uang kerohiman dari pihak Perumnas.

Andiansyah Sekretaris RW 006 yang memiliki SK resmi namun dipecat sepihak oleh Ketua RW, menanggapi bahwa semua polemik ini terjadi akibat ketidaktahuan H Mulyanto soal administrasi dan mekanisme yang benar terkait proses relokasi kantor sekretariat RW dan meminta untuk terus ditelusuri.

BACA JUGA : RT Layangkan Surat Mosi tidak Percaya, Bendara RW 006 Akui tidak tahu Uang Kerohiman 150 Juta

“Dalam persoalan ini ketidaktahuan Ketua RW tentang administrasi dan mekanisme proses relokasi sangat jelas, salah satunya tidak patuh dengan tugas dan fungsinya dengan tidak melaksanakan hasil keputusan musyawarah, kita minta masalah ini harus terus ditelusuri lebih lanjutnya,” kata Andiansyah kepada klise.news.

Terpisah, Aji Ariono Ketua Forum Rukun Tetangga (KFRT) sangat menyayangkan tindakan Ketua RW yang sudah mengambil keputusan sendiri dengan menandatangani persetujuan relokasi kantor sekretariat RW 006 dengan mengatasnamakan calon pengurus.

Apabila nanti, sambungan Aji, terindikasi adanya pelanggaran dalam proses serahkan terima uang kerohiman, akan meminta aparat penegak hukum untuk mendalami persoalan ini. Ia juga berharap agar H Mulyanto Ketua RW 006 untuk bersedia mengundurkan diri, sebab sudah tidak bisa bekerja sama lagi dengan para pengurus RW yang sah.

“Kalau nanti ditemukan ada indikasi pelanggaran dalam proses penyerahan uang kerohiman Rp150 juta dari Perumnas, kita minta penegak hukum dapat mendalaminya. Selain itu H Mulyanto sudah tidak bisa bekerjasama dengan para pengurus yang mengantongi SK yang diakui oleh kecamatan, salah satu cara agar kondusif kembali permintaan dari seluruh RT agar H Mulyanto segera mengundurkan diri saja,” tegas Ketua Forum RT.

Penulis: JelEditor: Redaksi