Seleksi Calon Dirut Perumda TP Dinilai Janggal dan Diduga Cacat Hukum

Ilustrasi [doc.net]

“Dari pengumuman itu dapat dilihat ada ketidak sesuaian dengan PP No.54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Permendagri No. 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah,” tandasnya.

Pria yang akrab dipanggil Latif itu lebih jauh mengatakan, dirinya sangat menyayangkan tahapan seleksi yang tengah dijalankan. “Saya menyayangkan proses seleksi yang sedang dijalankan. Seharusnya merujuk kepada Pasal 36 ayat (1) dan BAB V pasal 5 Tentang Informasi Pelaksanaan Seleksi ayat (1) s/d ayat (3) Permendagri No. 37 Tahun 2018 itu, seharusnya pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) terlebih dahulu di tetapkannya payung hukum yang didalamnya terdapat Tupoksi yang bersifat teknis sesuai aturan main oleh Kepala Daerah. Kalo seperti ini kelihatannya seperti ‘kejar setoran’,” cetusnya.

BACA JUGA :
Walikota Bekasi Rapat Evaluasi Tetang Pembangunan Bersama Warga Bantar Gebang, Ini Progresnya

Masih menurut Latif, kejanggalan berikutnya adalah, tidak adanya tanda tangan dan stempel panitia seleksi pada pengumuman Seleksi Calon Direktur Utama Perumda Tirta Patriot Periode 2021-2026 pada laman Pemerintah Kota Bekasi, lalu tidak di cantumkannya dalam laman pemerintah Daerah Kota Bekasi soal faktor kegagalan atas 4 (empat) nama peserta bakal calon Direktur Utama Perumda Tirta Patriot pada prosesi tahapan seleksi administrasi bakal calon, karena hal tersebut disebutkan dalam BAB V Pasal 56 ayat (1), (2) dan (3).

Adapun Pasal 7 ayat (3) Permendagri No. 37 Tahun 2018 menegaskan Pansel bertugas: [a]. menentukan jadwal waktu pelaksanaan; [b]. melakukan penjaringan Bakal Calon Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD; [c]. membentuk tim atau menunjuk Lembaga Profesional untuk melakukan UKK; [d]. Menentukan formulasi penilaian UKK; [e]. menetapkan hasil penilaian; [f]. menetapkan Calon Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris; dan [g]. menindaklanjuti Calon Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris terpilih untuk diproses lebih lanjut menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lalu di Pasal 36 ayat (1) Permendagri No.37 Tahun 2018 menegaskan, Panitia Seleksi berjumlah ganjil dan paling sedikit beranggotakan : [a]. Perangkat Daerah, [b]. Unsur Independen dan/atau Perguruan Tinggi. ini yang menjadi salah satu dugaan kuat bahwa Panitia Seleksi di duga kuat telah melawan hukum, terbukti dengan tidak di publikasikannya struktur kepanitiaan seleksi pada laman Pemerintah Kota Bekasi serta tidak adanya landasan hukum penetapan panitia seleksi oleh Kepala Daerah.

Penulis: SaparEditor: Red