Semarang Masuk Zona Merah, Restoran dan Warung Jam Operasional akan Dibatasi

(doc,net)

KLISE.NEWS, SEMARANG — Kota Semarang, Jawa Tengah, masuk zona merah virus Corona atau COVID-19. Pemkot Semarang memperketat pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) yang berlaku mulai Selasa (22/6) besok.

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi atau yang akrab disapa Hendi mengatakan, berdasarkan rekomendasi Satgas COVID-19 Jawa Tengah, pihaknya mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota untuk pengetatan PKM.

“Berdasarkan hasil rekomendasi dari Ketua Satgas COVID-19 Jawa Tengah yang disampaikan oleh Pak Gubernur, Mas Ganjar Pranowo, dan juga berdasarkan rapat di Pemerintah Kota Semarang yang dipimpin oleh Pak Sekda, mulai besok (22/6) akan diberlakukan penyesuaian PKM,” kata Hendi di kantornya, Senin (21/6/2021).

BACA JUGA : Gugatan Sembilan Pegawai KPK Akhirnya Dicabut

“Antara lain terkait jam buka atau operasional restoran dan warung. Jam tutup akan dibatasi dari yang awalnya jam 22.00 WIB menjadi 20.00 WIB,” lanjutnya.

Kemudian untuk tempat hiburan seperti karaoke, bioskop, tempat wisata akan ditutup sementara. Hal itu untuk mengantisipasi tempat berkumpulnya orang. Akses jalan ke Lapangan Simpang Lima dan Kota Lama juga akan ditutup.

“Tempat hiburan misal karaoke, spa, Semarang zoo, bioskop dan lain-lain mulai besok kita minta tutup. Restoran, warung boleh kapasitas 50 persen. Imbauannya warga Kota Semarang lakukan pemesanan take away. Bawa ke rumah. Kita tidak menutup sama sekali tapi dibatasi,” ujarnya.

Penulis: DetiknewsEditor: Red