Semarang Masuk Zona Merah, Restoran dan Warung Jam Operasional akan Dibatasi

(doc,net)

Selain itu tempat kerja juga diminta memberlakukan shift atau work from home (WFH). Hal itu untuk mengantisipasi kerumunan di tempat kerja.

“Kami juga menyampaikan kepada seluruh perusahaan swasta yang masih beraktivitas di Kota Semarang supaya bisa mengatur jam kerja dengan baik. Kalau di tempat kami ada istilah work from home, kalau di industri atau perusahaan swasta yang lain bisa dibatasi misalnya yang awalnya satu shift bisa dibuat dua shift, atau work from home akan lebih baik,” jelasnya.

Untuk acara pernikahan dan pemakaman, lanjut Hendi, masih diperbolehkan dengan ketentuan 50 orang, sedangkan kegiatan sosial budaya di luar itu, seperti seminar, FGD atau workshop sementara ditunda. Kemudian aktivitas peribadatan diperbolehkan dibuka dengan pembatasan maksimal 50 persen.

BACA JUGA : Lonjakan Covid-19 di Kabupaten Bekasi Semakin Meningkat, Bupati akan Mengeluarkan Kebijakan Baru

“Jika jumlah 50 persen tersebut di bawah 100 orang, maka harus melapor kepada Ketua Satgas Kecamatan, dalam hal ini Camat. Sedangkan apabila jumlahnya melebihi 100 orang maka harus melapor ke Ketua Satgas COVID-19 Kota Semarang, yaitu Wali Kota Semarang,” jelas Hendi.

Hendi juga meminta Kampung Siaga Candi Hebat tingkat RT lebih diperkuat. Ia menjelaskan keputusan-keputusan itu diharapkan dimaklumi warga karena kasus Corona yang melonjak.

Halaman selanjutnya, Kota Semarang masuk zona merah Corona…

Penulis: DetiknewsEditor: Red