Surat Edaran Nyanyi Indonesia Raya Keluaran Wakil Walikota Bekasi, Dipertanyakan?

Surat Edaran Wakil Walikota Bekasi. [dot.com]

KLISE, KOTA BEKASI – Beredar Surat Edaran Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tentang mendengarkan dan menyanyikan lagu Indonesia Raya di wilayah Kota Bekasi.

Namun demikian, surat edaran ber nomor: 400.14.1.1/1004/Setda.Prokopim yang dikeluarkan terlihat agak janggal. Pasalnya, surat edaran tersebut ber kop Wakil Wali Kota Bekasi, bukannya Wali Kota Bekasi.

Munculnya surat edaran ber-kop Wakil Wali Kota menjadi pertanyaan warga Kota Bekasi.

“Aneh bang, baru kali ini ada surat edaran ber kop Wakil Wali Kota, Itu bener apa gak ya?. Kenapa bukan atas nama Wali Kota, memang Wali Kota kemana?,” tanya warga Kota Bekasi.

Anggota DPRD Kota Bekasi asal fraksi PKS, Adhika Dirgantara menyampaikan dukungan terhadap surat edaran untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya di setiap instansi di Kota Bekasi.

“Ini SE bagus, upaya memupuk rasa nasionalisme. Saya dukung penuh,” ucap Adhika Dirgantara dalam keterangannya pada Senin, (24/2/2025).

Meski demikian, politisi PKS ini merasa terkejut dan mempertanyakan munculnya Surat Edaran ber-kop Wakil Wali Kota Bekasi, bukannya Wali Kota Bekasi.

“Cuma mengejutkan SE terbit dengan kop dan tanda tangan Wakil Wali Kota, apakah karena Walikota tengah ikut retret?. Apakah urgensinya mendesak sehingga tidak bisa menunggu Walikota pulang dari retret?,” ucap Adhika

Menurutnya, Wakil Wali Kota tidak memiliki kewenangan langsung untuk menerbitkan surat edaran kecuali:

  1. Didelegasikan oleh Wali Kota, baik secara tertulis maupun lisan.
  2. Menjabat sebagai Plt. Wali Kota dalam kondisi tertentu.
  3. Menerbitkan surat edaran internal dalam lingkup tugasnya, misalnya kepada staf atau dinas yang menjadi bagian dari koordinasinya.

“Jika Wakil Wali Kota menerbitkan surat edaran tanpa dasar kewenangan yang jelas, maka surat tersebut berpotensi tidak sah secara hukum atau administratif,” ujarnya.***

Penulis: Guns