“Sudah mengurus izinnya, sudah di rapatkan tadi dengan instansi terkait dan pihak yang melakukan permohonan membuka segel. Sudah terbit izinnya IMB bernomor 503/ 0573 / I-B/ DPMPTSP. PPBANG dan retribusi juga sudah dipenuhi. Mereka datang yang sebelumnya membuat surat permohonan membuka segel karena telah mengurusnya pasca penyegelan,” jelas Tarmuji
Karena masalah telah selesai, izin dan retribusi telah ditempuh maka pihaknya segera membuka segel.
“Telah selesai masalahnya, izin sudah ada maka kami pemerintah memberikan kepastian hukum dengan membuka segel tersebut, ini bukti komitmen kami,” kata Tarmuji.
Tarmuji menjelaskan pemerintah Kota Bekasi sangat mendukung masuknya investor yang bersama-sama ingin memajukan Kota Bekasi tentunya dengan mematuhi peraturan.