Terjaring OTT dan Pasal Berlapis, Lima Orang Dilepas KPK Sembilan Menjadi Tersangka

KPK Konferensi Pers Terkait Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kota Bekasi. [doc.net]

Sedangkan empat tersangka diduga pemberi suap yaitu Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; Lai Bui Min alias Anen, swasta; Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.

Atas perbuatannya, Rahmat Effendi dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Ali Amril dkk disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Sembilan tersangka ditahan mulai tanggal 06 Januari sampai dengan 25 Januari 2021,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri.

Kasus ini terkait dengan belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran mencapai Rp286,5 miliar dan lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Serta pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi. Rahmat Effendi alias Bang Pepen diduga menerima uang sekitar Rp7,1 miliar.

Penulis: CrEditor: Red