“Jadi saat ini kita harus paham bahwa perjanjian baik tertulis atau lisan itu adalah hukum, jadi ke depan kita akan pertahankan tempat ini karena ini adalah untuk fasum, tadi juga dikatakan pak wali bahwa tempat ini akan dijadikan wisata kuliner,” tambahnya.
BBHAR akan menempuh jalur hukum jika penertiban tetap dilakukan oleh PT. HDP terhadap lahan tersebut.
BACA JUGA : Penjaga Warkop di Wibawa Mukti Dibacok Begal
Namun, secara sepihak PT. HDP berencana menggusur puluhan pedagang kecil yang menempati lahan yang sebelumnya terbengkalai tersebut. Sebelumnya, selama 21 tahun lahan tersebut dikelola dan digunakan warga untuk
Selain di RW 09, lokasi lainnya juga terletak di RW 030 yang juga mendapat nasib yang sama.