Terkait Pelecahan Seksual, Kadisdik UU; Tindak Tegas Oknum Tersebut dengan Memproses Pemberhentian Sepihak

Kantor Dinas Pendidikan Kota Bekasi [doc.net]

KLISE.NEWS, KOTA BEKASI – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi menindak tegas oknum guru pelaku pelecehan seksual terhadap siswi. Hal tersebut ditegaskan Kepala Disdik Kota Bekasi UU Saeful Mikdar.

“Kami tindak lanjuti dan proses kepada yang bersangkutan. Kami tindak tegas oknum tersebut dengan memproses pemberhentian sepihak, menyurati BKPSDM untuk tindak lanjuti,” tegas UU Saeful Mikder.

Dia mengungkapkan, proses internal Dinas Pendidikan sudah dimulai dari informasi yang telah diterima.

“Saya perintahkan untuk memproses secara intensif, memanggil yang bersangkutan, dan tindak tegas,” tandasnya.

UU Saeful Mikdar mengaku, selain merekomendasikan pemberhentian tidak hormat, pihaknya mendukung permasalahan tersebut diproses ke ranah hukum.

Menurutnya, kasus karena pelecehan seksual pada siswi ini melanggar Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, Dinas Pendidikan melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (DP3A).

Penulis: CrEditor: Redaksi










Exit mobile version