Terkait Proyek Underpass Bulak Kapal Humas MWT Berikan Hak Jawab

Proyek Underpass Bulak Kapal, Bekasi Timur Kota Bekasi.

Jadi poinya pelaksanaan pekerjaan Underpass Bulak Kapal sudah dilaksanaka sesuai spesifikasi umum Ditjen Bina Marga Tahun 2018, sedangkan terkait penyebab kerusakan/retak akibat tabrakan kendaraan dan kerusakan akan segera diperbaiki sebab proyek masih dalam proses pelaksanaan pekerjaan dan nantinya akan akan dipasang ubin khusus disabilitas.

Sementara Humas PT Modern Widya Teknical (MWT) Yakub mengatakan, hak jawab yang dikirim itu terkait etik dan hukum sesuai dengan peraturan pers dan wajib ditayangkan dimedia cetak dan online yang sama.

“Jadi ini ada dasarnya yaitu Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU No. 40/1999 mewajibkan pers melayani hak jawab dan hak koreksi disertai ancaman pidana denda Rp 500 juta, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 Ayat (2) undang-undang itu. Dengan demikian persoalan Hak Jawab bukan hanya masalah etik tetapi juga hukum,” ujar Yakub. Jumat (1/9/21) kepada awak media.

Editor: Red