THM di Kota Bekasi yang Bandel akan Diberi Sanksi

Ilustrasi (doc.net)

Lanjutnya, menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat), Level 3 (tiga), dan Level 2 (dua) Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali, sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan PPKM yang mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan dalam rangka pengendalian penyebaran COVID-19.

“Jadi disitu jelas presiden meminta penegakan disiplin terhadap protokol kesehatan sudah semestinya dilakukan dengan tegas. Nah disini dituntut ketegasan Pemkot Bekasi terutama pihak Dinas Pariwisata dalam mengevaluasi beroperasinya THM di masa pandemi covid-19 kalau perlu diberi sanksi,” paparnya.

Sementara saat dikonfirmasi melalui sambungan cellulernya Plt Kepala Disparbud Kota Bekasi, Deded Kusmayadi menuturkan, Semua THM di Kota Bekasi jika jam operasi melebihi pukul 00.00 WIB sudah jelas melanggar ketentuan pemerintah dan akan ditindaklanjuti.

“Sebagaiamana laporan dari masyarakat terkait adanya THM yang tetap buka pada saat PPKM level 3 , Disparbud sudah melakukan langkah pembinaan dengan menindak para pengelola THM untuk mentaati Inmendagri no 13 tahun 2022, jika masih ada yang melanggar akan kami berikan sanksi yang telah ditentukan,” tutupnya. 

Penulis: YessEditor: Red