Tjahjo Kumolo Katakan PNS tidak Termasuk Penerima Bansos, Ini Sanksinya Bagi yang Menerima

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo. [doc.net]

KLISE.NEWS, JAKARTA — Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak termasuk dalam kriteria penerima Bantuan Sosial (bansos), hal ini disampaikan langsung Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.

Tjahjo mengatakan bahwa belum ada aturan spesifik bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak menerima bantuan sosial. Namun, ASN merupakan Pegawai Pemerintah yang memiliki penghasilan tetap.

“Oleh karena itu, pegawai ASN tidak termasuk dalam kriteria penyelenggaraan kesejahteraan sosial,” kata Tjahjo di Jakarta, Sabtu (20/11).

Berdasarkan Peraturan Presiden No. 63/2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial secara Non Tunai disebutkan bahwa Penerima Bantuan Sosial adalah seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial.

Penulis: Edha/JurnalpatrolinewsEditor: Red










Exit mobile version