TPS Liar Kebalen dibibir Sungai ditutup UPTD DLH, Ada Sanksi Perda Denda 50 Juta

Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Liar di Kampung Warung Pojok RT 01/02 Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi.

“Kami khawatir, sampah liar ini digeser ke Kali yang akhirnya merugikan masyarakat lainnya,” ujarnya.

Sementara itu, Lurah Kebalen Firman Arief Sembada berujar, penutupan pengelolaan sampah liar yang berada di belakang SPBU Kebalen itu sudah dilakukan kesepakatan dengan para pihak di antaranya Lurah Kebalen, Babinsa, tokoh masyarakat dan UPTD Pengelolaan Persampahan Wilayah I DLH Kabupaten Bekasi serta pengelola TPS liar, Murah agar segera dilakukan penutupan.

BACA JUGA : Tidak Ada Biaya Untuk Persalinan, Seorang Wanita Muda Gadaikan Mobil Sewaan

“Kita sudah rapat dengan UPTD Pengelolaan Persampahan, tokoh masyarakat, Babinsa Kebalen dan pengelola TPS liar, sehingga disepakati untuk segera ditutup,” tegasnya.

Terpisah, Boim salah satu warga yang berdekatan dengan lokasi TPS liar mengaku dirinya dan warga lainnya resah dengan keberadaan TPS liar tersebut. “Warga resah. Selain bau, membuat sesak pernafasan,” bebernya.

Penulis: JellyEditor: Red