TPS Liar Kebalen dibibir Sungai ditutup UPTD DLH, Ada Sanksi Perda Denda 50 Juta

Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Liar di Kampung Warung Pojok RT 01/02 Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi.

KLISE.NEWS, KAB. BEKASI — Masih saja menjamur dan meresahkan warga tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Kampung Warung Pojok RT 01/02 Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan tepatnya di belakang SPBU Kebalen akhirnya ditutup UPTD Pengelolaan Persampahan Wilayah I Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Jumat (20/8/21).

Kepala UPTD Pengelolaan Persampahan Wilayah I Abdul Muid didampingi Lurah Kebalen Firman Arief Sembada mengatakan, sejak beberapa bulan belakangan ini pihaknya gencar menutup lokasi TPS liar yang sangat meresahkan di sejumlah desa di wilayah tugasnya yakni Kecamatan Babelan, Tarumajaya, Cabang Bungin dan Muara Gembong.

BACA JUGA : Sempat Mangkrak, Taman Golok Icon Ciri Khas Kabupaten Bekasi Kini Usai dikerjakan

“Kami akan tegas dengan para pelaku penampung sampah liar yang memanfaatkan lahan yang dijadikan TPS liar. Apalagi lokasinya berada di wilayah tugas kami,” tandas Abdul Muid yang juga didampingi Kasubag TU Sudeni.

Menurutnya, pelaku pengelola TPS liar maupun masyarakat yang membuang sampah sembarangan telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi No. 4 tahun 2012 yang akan dikenakan sanksi pidana kurungan selama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.

Bahkan katanya, pihaknya khawatir, sampah yang dikelola di TPS liar tersebut dibuang ke Kali. Karena lanjutnya, lokasi TPS liar itu berada persis di pinggir Kali Bekasi.

Penulis: JellyEditor: Red










Exit mobile version