Berita  

Umbul-umbul Rokok Berdiri Dekat Pendidikan, LSM: Ini Sudah Melanggar Perda

KLISE.NEWS, KOTA BEKASI – Kendati sudah ada larangan berupa Peraturan Daerah Tahun 2012 Nomor 109 pasal (9), tapi, pemilik reklame masih memasang iklan rokok di Kota Bekasi. Temuan ini didasarkan ungkapan DPC LSM Fokrorindo.

“Ini sudah melanggar amanat Perda Tahun 2012 Nomor 109 pasal 9, pertanyaanya kenapa bisa berdiri.” ungkap Herman kepada Klise.News Senin, (3/5/2021).

BACA JUGA : Warga Kota Bekasi Harus Tahu, Panduan Ibadah Ramadhan & Idul Fitri 1 Syawal 1442 H di Masa Pandemi

Pria bergelar Macan ini pun mendorong pemerintah untuk melakukan penertiban dan membersihkan iklan rokok di Kota Bekasi.

“iklan tersebut memberikan pesan negatif kepada masyarakat, khususnya para pemuda dan pemudi,” menurut Herman.

BACA JAGA : May Day Menteri Tenaga Kerja Kunjungi BBPLK, Ida Fauziyah Katakan 18 Ribu Paket Lebaran untuk Buruh

Sampai berita ini di turunkan belum ada tanggapan dari wilayah setempat, terkait umbul-umbul yang terpasang di wilayah pendidikan.

Penulis: RickyEditor: Jelly