Usai Lebaran ASN Kota Bekasi yang Telat Masuk Bakal Kena Sanksi dan Mobil Dinas Jangan Buat Mudik ya

Kantor Wali Kota Bekasi. [doc.net]

KLISE.NEWS, KOTA BEKASI – Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mewanti-wanti aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak telat masuk kerja setelah libur Lebaran. ASN yang telat ke kantor bakal dikenai sanksi berat.

“Itu sudah termasuk sanksi, dan itu kan kita sudah memberikan waktu yang cukup panjang,” ujar Mas Tri, begitu beken disapa, Selasa (26/4/2022).

“Sanksi dari atasan langsungnya, pengawasan melekat yang dilakukan oleh pimpinan OPD-nya, sanksinya bisa saja sampai penurunan pangkat atau jabatan,” tutur Mas Tri.

Selain dilarang telat masuk kerja, para ASN kata Mas Tri tidak boleh menggunakan kendaraan dinas saat mudik. Dia menyampaikan sudah membuat surat edaran pelarangan tersebut.

“Itu sudah saya bikin edarannya tidak ada PNS yang menggunakan kendaraan untuk mudik di luar kepentingan dinas,” imbuhnya.

Penulis: Cr/gobekasiEditor: Redaksi










Exit mobile version