Viral di Medsos, Bayu dan Reza Ditangkap Buser

Polres Metro Bekasi Kota Kompresi Pers [doc.net]

“Setelah dilakukan pengembangan akhirnya didapatkan kembali tiga pelaku lainnya bernama Abdul Malik Azis, Hafidz, dan Zainal. Saat ini ke 5 (lima) orang tersebut diamankan di Polsek Jatiasih berikut barang bukti,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 2 (dua) buah senjata tajam jenis celurit sedang (ukuran 0.1), 1 (satu) buah sajam jenis celurit (ukuran 0.0), 1 ( satu) buah parang (sorbet) dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna pink hitam.

Terhadap pelaku dikenakan Pasal 2 Ayat (1) UU RI No. 12 Tahun 1951. Kasus perkara membawa senjata tajam tanpa hak sebagaimana dimaksud dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun penjara.

Penulis: YessyEditor: Red