KLISE, KOTA BEKASI – Organisasi masyarakat (Ormas) Gerakan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi (GIBAS) Resort Kota Bekasi memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai oknum anggotanya yang diduga menduduki sebuah ruko di Jalan Ir. Juanda No. 81, Bekasi Plaza, Bekasi Timur.
Wakil Ketua (Waka) 1 GIBAS Kota Bekasi Boy Dicky mengatakan pada Selasa (15/4/2025), bahwa surat somasi yang diterimanya berdasarkan dari Akte Jual Beli (AJB) yang di anggap bukan surat kepemilikan tanah yang sah (SHM) (Sertifikat Hak Milik-red).
“Kami telah menerima surat somasi dari bersangkutan, setelah kami baca bahwa mereka mengklaim ruko dengan berdasarkan AJB bukan SHM. Artinya AJB bukan berarti ruko tersebut itu pemiliknya, yang jelas kalau dia pemiliknya pasti memiliki sertifikat,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Ronny, Sekretaris Jenderal (Sekjen) GIBAS Kota Bekasi, menegaskan bahwa organisasinya telah menempati ruko tersebut sejak 2001. “Selama lebih dari 20 tahun, kami ada di sana, dan tidak pernah ada pemilik yang datang. Tiba-tiba di akhir 2024, seseorang mengaku telah membeli ruko itu,” katanya.
Menurut Ronny, GIBAS mempertanyakan keabsahan klaim kepemilikan tersebut dan meminta bukti sertifikat, namun permintaan itu tidak dipenuhi. Alih-alih mendapatkan klarifikasi, beberapa anggota GIBAS justru dilaporkan ke polisi.
“Saya rasa laporan itu salah alamat. Ruko itu digunakan untuk kantor organisasi, bukan perorangan. Lucu, ribuan anggota GIBAS sering ke sana, tapi yang dilaporkan hanya beberapa orang, termasuk saya,” tuturnya.