Wakapolresta Bekasi Dalami Mobil Pribadi Bernopol Palsu

Wakil Kapolrestro Bekasi Kota, AKBP. Rama S. Putra. [doc.net]

KLISE.NEWS, KOTA BEKAS – Terkait warga sipil yang nekat menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) milik kepolisian tanpa ijin resmi yang terjadi pada waktu lalu di Apartemen Kemang View Pekayon Bekasi Selatan Kota Bekasi.

Kendaraan roda empat bermerek Chevrolet Trax warna hitam yang menggunakan TNKB milik kepolisian dengan seri 1XX-07 telah diderek mobil kepolisian, seharusnya mobil tersebut memakai plat berwarna hitam dengan nomor polisi AB 1XX7 TY, yang diduga mobil tersebut ditarik oleh leasing di karnakan nunggak angsuran.

BACA JUGA : Nunggak Angsuran Pake Plat Aspal, Mobil Mewah Plat Khusus Polisi di Tarik Leasing

Wakil Kapolrestro Bekasi Kota, AKBP Rama S Putra saat dikonfirmasi perihal adanya dugaan penggunaan plat nomor kendaraan dinas polisi yang dilakukan warga sipil di mobil pribadi, mengatakan pihak Kepolisian Metro Bekasi Kota akan melakukan penyelidikan dan mendalami lagi kasus tersebut.

“Kami akan lakukan penyelidikan dulu dan kita dalami kasus tersebut,” ucapnya kepada awak media, Jumat (27/5/2022).

BACA JUGA : IPW Desak Kepolisian Segera Proses Hukum Pemilik Mobil Mewah Bernopol Palsu

Rama mengaku pihaknya belum bisa berkomentar lebih jauh soal dugaan pemalsuan penggunaan TNKB dinas polisi oleh warga sipil. Meskipun diakuinya lokasi perkaranya ada di wilayah hukum Polretro Bekasi Kota.

Ketika ditanya soal apakah kode Plat Nopol Dinas Polisi tersebut berasal dari Polda Metro Jaya dan dugaan adanya keterlibatan oknum polisi, Rama tetap mengatakan pihaknya belum mengetahui dengan pasti karena masih akan didalami terlebih dulu.

Berita ini dinilai oleh Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik, Hak Jawab dari Pengadu. KO Bantah Mobil TNKB Kepolisian yang Ditarik Leasing Bukan Miliknya

Penulis: Cr/PutEditor: Redaksi