Warga Bisa Melaksanakan Sholat Idul Adha 1442H dengan Cara ini

Rakor Sholat Idul Adha 1442 H di Aula Kelurahan Ciketing Udik, Bantargebang Kota Bekasi

Dijelaskannya, kedua untuk pelaksanaan kegiatan Sholat Hari Raya Idul Adha diperbolehkan dengan protokol kesehatan (Prokes) kita mengikuti aturan dengan diurai tidak satu titik dalam pelaksanaan sholat Idul Adha tersebut.

“Dalam satu RW ada masjid tapi ada beberapa musholah kita urai, kita bagi dengan proses, Insya Allah lebih Septi sesuai Prokes,” ungkapnya.

Terus kalau untuk pelaksanaan qurban, lanjutnya, sama lebih baik di rumah potong hewan (RPH) kalau memenuhi syarat ketentuannya, tentunya dengan prokes yaitu ketentuan yang sudah di cantumkan dalam Permendagri.

BACA JUGA :
PPKM di Kota Bekasi, LPM Ciketing Udik Bersama RW dan Katar Persiapkan Tim Relawan

Sementara, Salim Samsudin SE Ketua LPM Kelurahan Ciketing Udik, mengatakan warga Kelurahan Ciketing Udik agar mentaati peraturan Mendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM darurat Coroona atau Covid -19 serta Prokes 5M, mamakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, mengindari kerumunan, mengurangi mobilitas.

“Pelaksanaan sholat idul Adha agar diurai dengan cara musholah yang ada di wilayah RT masing – masing, ikut melaksanakan supaya tidak terjadi penumpukan jama’ah,” ujarnya.

Penulis: SuhadiEditor: Red