Warga Bisa Melaksanakan Sholat Idul Adha 1442H dengan Cara ini

Rakor Sholat Idul Adha 1442 H di Aula Kelurahan Ciketing Udik, Bantargebang Kota Bekasi

KLISE.NEWS, KOTA BEKASI — Perubahan ketiga intruksi Menteri dalam Negeri nomor 15 tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat corona virus diasease 2019 (Covid -19) wilayah Jawa Bali.

Hal itu, Kelurahan Ciketing Udik Kecamatan Bantar Gebang Kota Bekasi langsung mengadakam rapat kordinasi (rakor) untuk pelaksanaan sholat hari raya Idul Adha 1442 H dan Pelakasanaan Qurban, Senin.(12/7/2021).

BACA JUGA :
Puskesmas dan Relawan Covid-19 LPM Bekerjasama dalam Penanganan Isoman

Acara yang telah berlangsung di aula kantor Kelurahan Ciketing Udik, dengan menerapkan protokol kesehatan 5M, tampak hadir, Nahwan Wawan Lurah Ciketing Udik didampingi Sekel dan stafnya, Salim Samsudin SE. Ketua LPM Kelurahan Ciketing Udik, H. Ahmad S Karim, Ketua MUI Ciketing Udik, Para Perwakilan Ketua DKM, Para Perwakilan Ketua RW, Bimaspol dan Bhabinsa.

Nahwan Wawan Lurah Ciketing Udik mengatakan, mengadakan rakor di Kelurahan Ciketing Udik kita menindaklanjuti hasil Mendagri terkait pelaksanaan sholat Hari Raya Idul Adha, dan penyelenggara qurban pernikahan/hajatan atau pesta.

“Kalau untuk pesta kita di tiadakan sesuai perubuhan revisi mendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM darurat Corona atau Covid -19,” kata Nahwan.

Penulis: SuhadiEditor: Red










Exit mobile version