Warga Setia Darma Menolak THM di Ruko Kalimas 2

Warga Kampung Jatibaru, Desa Setia Darma, Kecamatan Tambun Selatan Mengadakan Rapat Terkait Penolakan THM Yang Berada Di Ruko Kalimas 2. [doc.klise]

“Ya, kami menolak adanya tempat hiburan malam yang berada di lingkungan kami, karena sangat meresahkan. Apabila pihak pengelola Ruko Kalimas 2 tidak mengindahkan surat warga, maka akan dilakukan aksi penolakan agar THM tersebut segera ditutup,” tandas Arief Rahman Hakim, Sabtu (20/11/21).

Selain dekat pemukiman warga, tambah Arief, lokasi THM tersebut juga dekat dengan sarana pendidikan yakni hanya 20 meter dan sarana ibadah 30 meter.

Bahkan Arief menduga, THM tersebut tidak memiliki izin dari instansi terkait dan melanggar Pasal 7 Ayat 1 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Jenis Usaha Pariwisata yang dilarang.

“Warga menduga THM tersebut tidak ada izinnya dan melanggar Perda Kabupaten Bekasi,” bebernya.

Penulis: CrEditor: Red