Warga yang Usai Mudik Harus Tahu, Polri akan Pemeriksa Kelengkapan Surat Bebas Covid-19

Kombes Yusri Yunus. (Dok. Antara)

KLISE.NEWS, JAKARTA – Para pemudik yang hendak masuk ke Jakarta tidak bisa sembarangan. Mereka harus memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan otoritas berwenang.

Polda Metro Jaya mengingatkan para pemudik yang kembali ke Jakarta wajib mengantongi surat bebas Covid-19. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, surat bebas Covid-19 akan diperiksa petugas di titik-titik pemeriksaan yang sudah ditentukan.

BACA JUGA : Himbauan Untuk Warga yang Nekat Mudik Wajib di Swab

Kombes Yusri menjelaskan bahwa Polri akan melakukan pemeriksaan kelengkapan surat bebas Covid-19 tersebut mulai Minggu (16/5).

“Warga Jakarta yang mudik yang akan masuk ke Jakarta diwajibkan membawa surat antigen bebas Covid-19 dari daerah mereka mudik, (kemudiam) diperlihatkan surat bebas Covid-19 (itu) di titik pemeriksaan,” katanya.

Polda Metro Jaya akan mendirikan pos pemeriksan di KM 34 Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta dan di Pos Cikupa. Untuk ruas jalan arteri, pemeriksaan surat bebas Covid-19 akan dilakukan di Jatiuwung serta Kedungwaringin.











Exit mobile version