KLISE, KOTA BEKASI – Lurah Margamulya, Makpudin bersama muspika Kecamatan Bekasi Utara melakukan pembongkaran terhadap bangunan liar yang berdiri atas lahan aset Perum Jasa Tirta (PJT) II Kota Bekasi.
Sebanyak 30 bangunan di Jalan Kampung Teluk Buyung RT004/002, Kelurahan Margamulya, Kecamatan Bekasi Utara berhasil dibongkar.
“Semua bangunan di atas lahan PJT II kita tertibkan dan ini secara bertahap,” ucap Lurah Margamulya, Makpudin didampingi Pelaksana Pemerintah dan Ketertiban Umum (Pemtibum) Kelurahan Margamulya, Sumantri, Senin (25/8/2025).
Makpudin menegaskan bahwa seluruh bangunan yang dibongkar berdiri di atas lahan milik negara yang dikelola PJT II. Oleh karena itu, tidak ada kompensasi yang diberikan kepada pemilik bangunan.
“Lahan ini merupakan aset negara. Mereka tidak memiliki hak atas tanah tersebut, sehingga tidak ada kompensasi yang kami berikan,” ujar Lurah bertubuh tambun tersebut.
Dirinya pun bersyukur, bahwa dalam penertiban tidak ada pro kontra masyarakat, dan nantinya lahan ini digunakan untuk pelebaran jalan raya.
“Alhamdulillah, penertiban bangunan tidak ada perlawanan dari warga, dan warga pun secara mandiri merobohkan bangunannya. Nantinya lahan yang telah dibongkar akan digunakan pelebaran jalan raya,” tutupnya.***
