Bekasi Raya Gelar HPN 2026 di Gedung Creative Center Kota Bekasi, Ini Penjelasan Ketua HPN

HPN 2026 Bekasi Raya. [doc.net]

Lebih lanjutnya Ade mengatakan, rangkaian ini mencerminkan fungsi pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, yaitu sebagai media informasi, pendidikan, dan kontrol sosial.

Selaras dengan Semangat Hari Kebebasan Pers Sedunia

Momentum Hari Kebebasan Pers Sedunia yang diperingati setiap 3 Mei, sambungnya, menjadi penguat bahwa pers harus tetap independen, profesional, dan berpihak pada kepentingan publik.

“Kebebasan pers bukan sekadar slogan, tapi tanggung jawab. HPN Bekasi Raya ini menjadi ruang refleksi sekaligus penguatan bahwa pers harus tetap kritis, independen, dan bermartabat,” kata Ade Muksin.

Anggaran dan Pelaksanaan Dipastikan Sesuai Aturan

Terkait penggunaan anggaran, Ade memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai mekanisme yang berlaku dan dilakukan secara transparan serta akuntabel.

“Kegiatan ini difasilitasi melalui program pemerintah daerah dengan mekanisme yang sah. Tidak ada pelanggaran hukum dalam pelaksanaannya,” tegasnya.

HPN Milik Semua, Bukan Milik Satu Kelompok

Menutup pernyataannya, Ade menegaskan bahwa HPN adalah milik seluruh insan pers Indonesia, bukan milik satu organisasi tertentu.

“Justru melalui momentum ini, kita ingin menunjukkan bahwa pers Bekasi Raya bisa bersatu, kuat, dan memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat. Pers bersatu, Bekasi Raya maju,” pungkasnya. (rilis)

Penulis: BanEditor: Redaksi
Exit mobile version