KLISE, BEKASI — Calon Kepala Desa Sriamur nomor urut 2, Nurdin (BNN), melalui tim pemenangan dan kuasa hukumnya resmi mengajukan keberatan terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Sriamur, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.
Keberatan tersebut disampaikan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi pada Kamis (24/9/2026), atau empat hari setelah pemungutan suara yang digelar Minggu (20/9/2026).
Dalam pengajuan tersebut, pihak Nurdin meminta pemerintah melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap sejumlah hal yang mereka nilai perlu ditelusuri lebih lanjut.
Sedikitnya terdapat empat poin yang dipersoalkan, yakni pelaksanaan e-voting di TPS 1, dugaan ratusan warga tidak tercatat dalam daftar pemilih, dugaan pelanggaran di TPS 25 dan TPS 28, serta dugaan adanya daftar pemilih ganda.
Kuasa hukum Nurdin meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi, khususnya DPMD dan Bupati Bekasi, memeriksa setiap keberatan berdasarkan fakta serta bukti yang disampaikan.
“Kami berharap Bupati Bekasi dapat bersikap tegas dan memeriksa dengan saksama. Kami juga bersedia memberikan keterangan apabila diperlukan terkait fakta-fakta yang terjadi di lapangan,” ujar kuasa hukum calon nomor urut 2.
Terkait e-voting, pihak Nurdin secara khusus mempertanyakan aspek kerahasiaan pilihan pemilih di TPS 1. Sementara persoalan daftar pemilih menyangkut dugaan adanya warga yang tidak terdata serta kemungkinan pemilih tercatat lebih dari satu kali.
Pihaknya juga meminta dugaan pelanggaran di TPS 25 dan TPS 28 diperiksa lebih lanjut untuk mengetahui fakta yang terjadi di lapangan.
Pemkab Bekasi sebelumnya memang menerapkan pemungutan suara digital dalam Pilkades Serentak 2026. Pemerintah menyebut TPS digital sebagai bagian dari inovasi penyelenggaraan Pilkades, dengan tujuan antara lain mempercepat proses penghitungan dan rekapitulasi suara.
Sementara itu, pelaksanaan Pilkades Sriamur pada 20 September 2026 sebelumnya dilaporkan Pemkab Bekasi berlangsung aman dan kondusif.
Soroti Penanganan Keberatan Pilkades 2018
Kuasa hukum Nurdin juga menyinggung mekanisme penyelesaian keberatan pada Pilkades 2018. Menurutnya, sejumlah calon kepala desa saat itu juga mengajukan keberatan, namun ia menilai jawaban yang diberikan memiliki pola yang seragam.
“Jangan seperti tahun 2018 silam, tiba-tiba memberikan jawaban yang sama sekali tidak mempertimbangkan alasan keberatan. Padahal fakta di setiap desa pasti berbeda,” katanya.
Pihak Nurdin menegaskan pengajuan tersebut merupakan langkah resmi untuk meminta pemeriksaan dan klarifikasi, bukan kesimpulan sepihak mengenai adanya pelanggaran.
Kini, mereka menunggu tindak lanjut dari DPMD dan Pemerintah Kabupaten Bekasi terhadap seluruh poin keberatan yang telah disampaikan.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan dari panitia Pilkades Sriamur maupun DPMD Kabupaten Bekasi terkait substansi keberatan tersebut. Dengan demikian, seluruh dugaan yang disampaikan pihak calon nomor urut 2 masih merupakan klaim yang perlu diverifikasi melalui mekanisme resmi.
