CBA Soroti Polemik Mutasi Pejabat di Maybrat Tanpa SK Bupati: Ini Cacat Administrasi

Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafy (kiri) - Bupati Maybrat, Karel Murafer (kanan). [doc.net]

“Nota dinas tidak bisa menggantikan SK. Nota dinas hanya bersifat internal dan tidak memiliki daya hukum untuk menetapkan jabatan struktural, apalagi untuk posisi strategis seperti kepala dinas,” tegasnya.

Lebih jauh, Uchok mengingatkan bahwa tindakan semacam ini berpotensi menabrak sejumlah regulasi penting, termasuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, hingga Permendagri Nomor 73 Tahun 2016.

“Dalam Permendagri jelas disebutkan bahwa kepala daerah tidak diperkenankan mengganti pejabat dalam enam bulan pertama masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan dari Mendagri. Anehnya, mutasi ini bukan karena ada kekosongan jabatan, tetapi justru menggantikan pejabat aktif yang memiliki SK sah sejak 2022,” ujar Uchok.

Ia juga menyinggung keresahan yang dirasakan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Maybrat. Banyak di antara mereka, menurut Uchok, mempertanyakan proses yang dinilai tertutup, mendadak, dan tidak transparan.

Menanggapi kondisi tersebut, Uchok mendesak agar pemerintah pusat segera mengambil langkah tegas. Ia mendorong Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian PAN-RB, Kemendagri, hingga Ombudsman RI untuk turun langsung mengaudit proses mutasi tersebut.

“Ini bukan semata soal pelanggaran prosedur. Ini soal menjaga kredibilitas pemerintahan daerah dan melindungi ASN sebagai pilar birokrasi yang harus bekerja dalam kepastian hukum,” katanya.

Di akhir pernyataannya, Uchok berharap Bupati Maybrat segera membuka komunikasi secara transparan kepada publik guna meredakan ketegangan dan kecurigaan yang muncul di tengah masyarakat.

“Pemerintah yang kuat adalah pemerintah yang berani bertanggung jawab dan terbuka atas kebijakan yang diambil, terlebih jika menyangkut jabatan publik,” pungkas Uchok.

Penulis: Cr/JPNEditor: Redaksi
Exit mobile version