KLISE, BEKASI – Proses penjaringan calon BPD Desa Satria Mekar, Kecamatan Tambun Utara, telah rampung. Sebanyak 27 orang dinyatakan lolos, sementara satu calon lainnya mengundurkan diri.
Namun, di balik hasil tersebut, muncul sorotan dari sejumlah calon. Berdasarkan penelusuran Lensa Bekasi di lapangan, diduga salah satu peserta hanya menyerahkan persyaratan berupa Surat Keterangan Lulus (SKL).
Hal ini memicu pertanyaan dari calon BPD dari Kadus 1 terkait kinerja panitia, yang dinilai meloloskan calon dengan dokumen itu.
Padahal, dalam mekanisme seleksi BPD, persyaratan administrasi seharusnya menggunakan ijazah yang telah dilegalisir basah oleh sekolah asal.
“Patut dipertanyakan netralitas panitia atas adanya indikasi atau dugaan adanya calon yang hanya memakai SKL saja, dan telah dinyatakan lolos dari penjaringan oleh Panitia, ada apa dan kenapa ini panitia,” ucap sumber yang tidak ingin disebutkan namanya, Kamis (14/5/2026).
Calon dari Kadus 1 pun menegaskan tidak akan tinggal diam atas dugaan tersebut. Mereka menilai hal ini berpotensi menjadi preseden buruk jika calon itu terpilih.
“Kita akan membuat petisi terkait hal ini, karena ini akan menjadi sumber kegaduhan jika memang dugaan ini terbukti, jika memang tidak publik harus mengetahuinya bersama terkait penggunaan SKL oleh salah satu calon tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Ketua Panitia Pemilihan BPD Desa Satria Mekar, Sandri Wijaya Kusuma, menyebut jumlah pendaftar tahun 2026 mencapai 27 orang.
“Memang tahun ini tahun 2026 ini jumlah peminat ataupun jumlah yang mendaftarkan diri ke panitia itu berjumlah 27 orang atau 27 calon,” kata Sandri, Rabu (13/5/2026) kemarin.
Ia menjelaskan, persyaratan calon mengacu pada Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor 100.3.4.2/SE-12/DPMD tertanggal 21 Januari 2026, yang mensyaratkan calon merupakan Warga Negara Indonesia, berdomisili di wilayah pemilihan, dan berpendidikan minimal SMP/sederajat.
“Kebetulan sesuai dengan edaran bupati dan permendagri yang menjadi rujukan panitia, kami memakai standarnya adalah minimalnya adalah Sekolah Menengah Pertama atau SMP gitu. Jadi ya kita ambil,” imbuhnya.
Terkait isu penggunaan SKL, Sandri menegaskan hal tersebut masih sebatas asumsi.
“Oh gini, nah jadi itu kan baru asumsi iya, benar sebetulnya data yang diterima oleh panitia itu ada secara syarat secara calon memenuhi. Jadi bukan ada. Apakah ini hanya surat keterangan saja? Apakah ini hanya apa? Tapi yang jelas dari panitia kami terima dari 27 berkas 27 calon itu adalah seluruh berkasnya sesuai. Jadi tidak ada SKL yang ada adalah ijazah-ijazah seperti itu.,” jelasnya.
Ia juga memastikan seluruh berkas telah diverifikasi dan panitia bersikap terbuka, meski dokumen tersebut bukan untuk konsumsi publik.
“Sudah terverifikasi semuanya, dan Insya Allah kami juga apa namanya terbuka, apa namanya terkait seluruh berkas, Cuma kan kalau berkas ini kan. Memang bukan ranah publik ya kan? Ini hanya di ranah panitia, tapi Insya Allah kami menerima berkas dari seluruh calon itu adalah yang sesuai,” tambahnya.
Sandri kembali menegaskan tidak ada calon yang hanya menggunakan SKL dalam proses seleksi tersebut.
“Ini tidak ada yang surat keterangan saja, tidak ada itu. Semuanya memakai ijazah asli, atau kopi ijazah atau yang legalisir secara legalisir,” tutupnya.
