KLISE, KOTA BEKASI – Polemik pemotongan gaji M. Husin (62), tenaga keamanan sekaligus juru parkir Puskesmas Teluk Pucung, Bekasi Utara, berakhir damai melalui mediasi Anggota DPRD Kota Bekasi, Arief Rahman Hakim, dan Sodikin, pada Kamis (18/9/2025).
Hasil mediasi yang melibatkan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, dan Lurah Teluk Pucung itu, menghasilkan kesepakatan bahwa Husin kembali bekerja sebagai juru parkir, mulai Jumat (20/9/2025) dan telah memperoleh uang kompensasi.
“Hasil akhir dari mediasinya, adalah kami sepakat bahwa Bapak saya akan dipekerjakan kembali sebagai juru parkir, bukan sebagai keamanan, dimulai pada hari Jumat 19 September 2025,” ujar Yeyen, anak Husin, dalam video yang diunggah di akun TikTok @mamanyarey_7.
Yeyen menjelaskan, bahwa ayahnya telah menerima uang kompensasi senilai Rp5 juta dari pihak Puskesmas Teluk Pucung. Selain itu, keluarga juga dijanjikan bantuan pekerjaan yang layak oleh Arief Rahman Hakim untuk mendukung ekonomi keluarga.
“Bapak sudah menerima uang kompensasi senilai Rp5 juta dan kami sebagai keluarga telah dijanjikan akan diberikan pekerjaan yang layak, oleh Bapak Dewan yaitu Bapak Arief Rahman Hakim,” ungkapnya.
Kesepakatan tersebut dicapai, setelah Husin sempat diberhentikan secara sepihak oleh Puskesmas Teluk Pucung, pada Rabu (17/9/2025) kemarin, menyusul viralnya video keluhan keluarganya di media sosial tentang pemotongan gaji yang terjadi bertahun-tahun.
Yeyen menyatakan, tidak akan memperpanjang masalah yang telah terjadi dan berharap, kejadian serupa tidak akan; terulang di masa depan.
“Akhirnya kami menerima semuanya dan tidak akan memperpanjang masalah ini lagi. Semoga ke depannya menjadi lebih baik dan lebih amanah,” harap Yeyen.
Yeyen menutup video unggahannya, dengan ucapan terima kasih kepada semua pihak, yang telah membantu untuk mengawal kasus keluarganya.
“Terima kasih saya ucapkan kepada teman-teman, saudara, dan netizen yang sudah membantu saya dan membantu mendoakan saya dan Bapak saya,” pungkasnya.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah video viral di TikTok mengungkap bahwa dari gaji Rp 3 juta per bulan, Husni hanya menerima Rp 1,2 juta secara cash, sementara Rp 1,8 juta sisanya dipotong dengan alasan yang tidak jelas.
Adanya kasus ini harus menjadi cermin awal transparansi pengelolaan upah tenaga kerja di fasilitas pelayanan publik, terutama dalam sistem penggajian dan komunikasi yang jelas, antara pihak manajemen dengan pekerja menjadi kunci untuk menghindari kesalahpahaman serupa.***
