Dia juga mejelaskan apabila ditemukan perbuatan bertentangan dengan maklumat tersebut maka anggota kepolisian melakukan tindakan sesuai amanat Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP, dan Pasal 218 KUHP.
“Jika didapati pelanggaran, anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan Kepolisian sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Selain itu ia juga menghimbau untuk sama-sama menjaga keamanan dan ketertiban agar puasa dapat berjalan aman dan nyaman.
“Mari kita sama-sama menjaga jelang Ibadah Puasa Ramadhan supaya ibadahnya aman nyaman sehingga bisa beribadah dengan baik,” jelasnya.
