KLISE, KOTA BEKASI – Pemerintah Kelurahan Margamulya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi kembali menertibkan bangunan liar yang berdiri diatas tanah pengairan.Penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari program penataan ruang dan mendukung pembangunan infrastruktur.
Lurah Margamulya, Makpudin menjelaskan, penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, dan Gubernur Jawa Barat, Dedy Mulyadi, yang disampaikan secara berjenjang kepada kepala daerah dan jajaran Satpol PP.
“Pagi ini kami melaksanakan penertiban bangunan liar di Jalan Perjuangan. Ini bentuk dukungan terhadap pembangunan. Berdasarkan pendataan sebelumnya, ada sekitar 10 warung tenda, dan 10 bangunan yang dibongkar secara mandiri, semua telah kami beri imbauan secara tertulis sebelum dilakukan pembongkaran,” ujarnya.
Makpudin mengimbau masyarakat agar tidak lagi mendirikan bangunan di bantaran kali, sungai maupun saluran irigasi dan berharap warga dapat memahami bahwa kawasan tersebut diperuntukkan bagi kepentingan umum serta program pembangunan daerah.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar menyadari sejak dini bahwa pemerintah akan terus melaksanakan pembangunan. Karena itu, sebaiknya mencari lokasi tempat tinggal atau usaha yang sesuai dengan aturan,” tutup dia.
Sekedar diketahui, penertiban dihadiri juga oleh Camat Bekasi Utara, Ikhwanudin Rahmat, A.MTrD, Satpol PP Kota Bekasi, Aparatur dan Linmas Kecamatan Bekasi Utara.***
