KLISE, KAB. BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menggelar undian nomor urut pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan bertarung di Pilkada serentak pada 27 November 2024 mendatang.
Diketahui nomor urut tersebut yang nantinya akan dipergunakan para peserta Pemilihan Umum (Pemilu) untuk lakukan pendekatan dan kampanye kepada masyarakat.
Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido menjelaskan, usai pengundian nomor urut pasangan calon dipersilahkan untuk berkampanye pada tanggal 25 September 2024 sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati.
“Tiga hari setelah penetapan undian nomor urut, tanggal 25 itu sudah mulai melakukan kampanye, dan titik-titik kampanye sudah kami tetapkan sesuai dengan SK Bupati,” katanya, Senin (23/9/2024).
Lebih lanjut, Ali menyatakan bahwa nomor urut yang didapatkan para peserta Pemilu sudah sesuai dan tidak ada rekayasa.
“Nomor urut yang sudah didapatkan dari para masing-masing calon Bupati dan Wakil Bupati tidak ada rekayasa semua secara murni diambil oleh para calon Bupati dan Wakil Bupati,” pungkasnya.
- Hasil undian nomor antrean menempatkan :
- Pasangan Dani Ramdan – Romli HM mendapatkan nomor urut 01.
- Pasangan BN Holik – Faizal mendapatkan nomor urut 02.
- Pasangan Ade Kuswara Kunang – dr. Asep Surya Atmaja mendapatkan nomor urut 03.
