Tumpas Mafia Tanah Desa, Koreksi Laporkan Oknum Desa Srimukti dan PT. GBB ke Bareskrim Polri

Dhani beserta Rekan Komunitas Muda Bekasi usai melaporkan dugaan penjualan TKD Srimukti di Bareskrim Mabes Polri.[doc.klise]

“Jelas dugaan Mafia Tanah yang diduga dilakukan Oleh PT. GBB dan Hasanah Damai Putra selalu pemilik TKD yang sudah berubah statusnya menjadi SHM diduga sejak tahun 2017, dan tidak mungkin dilakukan tersendiri, pasti banyak melibatkan instansi dan sejumlah pejabat dilingkup Desa Srimukti dan Pemerintah Kecamatan Tambun Utara, dan ini sudah termasuk kejahatan lintas sektoral,” paparnya

Sementara dalam laporannya, Asep menjelaskan ada beberapa point laporan yang menguatkan dugaan mafia tanah di Desa Srimukti. Seharusnya setiap peralihan TKD harus mematuhi aturan yang sudah tertuang dalam perundang-undangan diantaranya.

– Pasal 1 angka 10 pemendagri No 4 tahun 2007 tanah desa adalah barang milik desa berupa tanak bengkok, kuburan, dan titisara.

– Pada Pasal 15 angka 1 Kekayaan Desa yang berupa tanah Desa tidak diperbolehkan dilakukar pelepasan hak kepemilikan kepada pihak lain, kecuali diperlukan untuk kepentingan umum.

– Kemudian, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 mengatur tentang Pengelolaar Aset Desa sebagai payung hukum pengelolaan aset desa dalam rangka menjamin ketertibar pengelolaan tanah kas desa.

– Pasal 6 ayat (1) Permendagri No. 1 Tahun 2016, yang memerintahkar agar seluruh aset desa yang berupa tanah disertifikatkan atas nama pemerintah desa. dalam Pasal 4 ayat (1) Permen Agraria No. 17/2019 mengatur bahwa objek dar, izinlokasi adalah tanah yang menurut rencana tata ruang wilayah diperuntukkan bag. penggunaan yang sesuai dengan rencana kegiatan usaha yang akan dilaksanakan olef Pelaku Usaha.***

Penulis: Guns
Exit mobile version