Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual Berkedok Pengobatan Alternatif

Kapolres Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.[doc.klise]

KLISE, KOTA BEKASI – Pada akhirnya pelaku berinisial M (61) yang berkedok perektek pengobatan alternatif yang berada di Jatimurni, Pondok Melati di tangkap pihak kepolisian, terancam pidana penjara paling lama 4 atau 12 tahun.

Polres Metro Bekasi Kota telah melakukan pemeriksaan kepada sembilan saksi dalam kasus tersebut, dan pelaku terancam pasal 6 undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 atau 12 tahun, dan atau dikenakan denda paling banyak Rp 50.000.000,00 atau Rp 300.000.000,00.

“Pada saat diperiksa sebagai terlapor kemudian kita naikkan statusnya menjadi ke penyidikan dan kemudian kita lakukan penahanan hari ini,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro. Kamis (15/5/25).

BACA JUGA : Berkedok Pengobatan Alternatif Pelecehan Seksual Terjadi, Walikota Bekasi: Proses Hukum Terus Berjalan

Lebih lanjutnya ia menjelaskan, baru satu orang yang melaporkan, korban pun memberikan keterangan yang cukup jelas dan kepolisian langsung melakukan penahan kepada pelaku.

“Untuk korban yang melaporkan ini baru satu orang kemudian dari keterangan korban tersebut itu sudah cukup, bahwasanya memang tersangka itu melakukan perbuatan tersebut,” ungkapnya.

Perlu diketahui bahwa untuk melancarkan aksinya, tersangka inisial M mengaku dapat mengobati berbagai penyakit kepada calon korban. Setelah korban terjebak, kemudian pelaku melancarkan aksinya.

“Jadi diajak bicara kemudian disampaikan bahwasanya korban ini perlu untuk dibersihkan juga perlu diberikan pengobatan alternatif sehingga pelaku dan korban ini di dalam saung kemudian pelaku melakukan perbuatan tersebut,” tutupnya. ***

Penulis: YudEditor: Redaksi