Ketum Garda Tipikor: Penghapusan KASN Langkah Mundur bagi Reformasi Birokrasi

Ketua Umum Garda Tipikor Indonesia, P. Dwikora A. Soekarno

KLISE, JAKARTA – Ketua Umum Garda Tipikor Indonesia, P. Dwikora A. Soekarno, menyampaikan kritik tajam terhadap rencana penghapusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang saat ini sedang digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menilai, penghapusan KASN justru akan menghilangkan fungsi penyeimbang independen dalam tata kelola birokrasi di Indonesia.

Sebelumnya pembagian tugas antara KASN, Kemenpan RB, dan BKN sudah tertulis jelas dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 (sebelum diperbaharui). Dalam praktek menurutnya, baik Kementerian PAN-RB maupun BKN kerap menjalankan fungsi pengawasan tanpa landasan independensi yang kuat, apalagi masih sering dilibatkan memberikan penilaian aktif sebagai Panitia Seleksi, disatu sisi sebagai bagian dari Tim Penilai Akhir (TPA), disisi lain Kemenpan RB pengawas kebijakan dan BKN pengawas NSPK, sehingga membuka lebar konflik kepentingan dalam menjalankan fungsi pengawasan.

“Sementara itu, KASN dinilai tetap konsisten, tidak menjadi bagian, menjaga netralitas sebagai lembaga independen, meski tidak memiliki perwakilan di daerah,” Kata Dwikora Soekarno, kepada awak media di Jakarta, Rabu 928/5/25).

Dwikora menjelaskan, menurut UU ASN Kemenpan RB sejatinya berperan mengawasi kebijakan manajemen ASN secara umum, termasuk memberikan diskresi untuk mengatasi hambatan pemerintahan di bidang manajemen ASN secara umum. Sedangkan BKN bertanggung jawab terhadap pengawasan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK), serta pelaksanaan dan pengendalian di kementerian/lembaga.

“Namun kenyataannya, kedua lembaga ini pernah mengeluarkan aturan teknis penugasan yang saling bertentangan terkait masa penugasan Perka BKN Nomor 1 Tahun 2020 dan Permenpan Nomor 62 Tahun 2020 sehingga menghebohkan dan membingungkan ASN yang menjalankan penugasan, Bahkan, UU ASN yang sudah jelas batasan aturan kewenangan pengawasan masing-masing, namun dibuat peraturan presiden yang memperluas interpretasi atas aturan manajemen ASN, sehingga memperkeruh koordinasi pengawasan di lapangan,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti profesionalisme KASN yang dinilainya konsisten menjaga prinsip meritokrasi dan non-diskriminasi dalam birokrasi. Salah satu indikator profesionalisme KASN, yang salah satu tupoksinya adalah ketidakterlibatannya dalam panitia seleksi jabatan publik.

Penulis: CrEditor: Redaksi