Kejati Ringkus Mantan Wakil Ketua dan Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi

Mantan Wakil Ketua dan Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. (doc.net)

KLISE, KAB. BEKASI – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat resmi menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tersangka dalam dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Tahun 2022 s/d 2024.

Adapun tersangka pertama adalah R.A.S (Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi tahun 2022-2024) yang saat ini menjabat kepala dinas pemberdayaan masyarakat dan desa Kabupaten Bekasi. Kemudian tersangka S (Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi tahun 2022-2024)

“Bahwa perkara tersebut pada tahun 2022 Anggota DPRD Kabupaten Bekasi meminta kenaikan tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, selanjutnya Sekretaris DPRD (R.A.S),” jelas Asisten Tindak Pidana Khusus Roy Rovalino, dalam keterangan resminya, Rabu 10 Desember 2025.

KJPP mrlakukan perhitungan penilaian tunjangan perumahan berdasarkan SPK No 027 / 05 PPK / APM.PRM/I/2022 tentang Belanja jasa konsultasi tunjangan perumahan tanggal 26 Januari 2022 yang ditandatangani oleh R.A.S selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi sekaligus selaku Pejabat Pembuat Komitmen.

Dalam perhitungan oleh KJPP diperoleh nilai tunjangan perumahan untuk Ketua sebesar Rp. 42.800.000,-, Wakil Ketua Rp. 30.350.000,-, Anggota Rp. 19.806.000,-, hasil tersebut tidak disetujui oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi.

Penulis: DikEditor: Redaksi