Pembangkangan Terhadap Presiden atau Penghinaan Sejarah?

Oleh: Mayjen TNI (Purn) Dr. Saurip Kadi

Mayjen TNI (Purn) Dr. Saurip Kadi
Mayjen TNI (Purn) Dr. Saurip Kadi. [doc.net]

KLISE, JAKARTA — Keputusan penutupan Kebun Binatang Bandung melalui Surat Keputusan (SK) Pencabutan Izin Lembaga Konservasi Nomor 107 Tahun 2026 menuai kritik keras dari Mayjen TNI (Purn) Dr. Saurip Kadi. Menurutnya, kebijakan tersebut bukan sekadar persoalan teknis administrasi atau konservasi, melainkan telah menyentuh persoalan serius terkait etika pemerintahan, kepatuhan terhadap arahan Presiden, dan wibawa negara.

Dalam wawancara khusus dengan awak media, Saurip menilai keputusan penutupan Kebun Binatang Bandung sangat janggal dan berlebihan. Ia menegaskan bahwa objek yang ditutup bukan fasilitas biasa, melainkan situs bersejarah yang telah berdiri sejak 1933 dan menjadi bagian tak terpisahkan dari memori kolektif warga Kota Bandung.

“Ini bukan keputusan ringan. Yang ditutup adalah situs sejarah, ruang publik, dan warisan ekologis yang hidup hampir satu abad. Maka wajar jika publik mempertanyakan dasar dan nurani kebijakan tersebut,” ujarnya, Jakarta, Kamis (5/2/2026).

Bertentangan dengan Arahan Presiden
Saurip menyoroti waktu pengambilan keputusan yang dinilainya problematik. Penutupan Kebun Binatang Bandung dilakukan hanya berselang beberapa hari setelah Presiden Prabowo Subianto menyampaikan arahan tegas dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) agar seluruh kepala daerah menjaga dan melindungi situs peninggalan sejarah serta kebudayaan.

Menurut Saurip, arahan Presiden tersebut bukan sekadar imbauan normatif, melainkan pernyataan politik negara yang memiliki konsekuensi komando dan tanggung jawab institusional. “Ketika arahan itu baru saja disampaikan, lalu muncul kebijakan yang justru bertolak belakang, maka pertanyaannya sederhana: ini kelalaian atau pembangkangan?,” tegasnya.

Bukan Sekadar Alasan Administratif

Menanggapi klaim sebagian pihak yang menyebut penutupan Kebun Binatang Bandung hanya persoalan teknis administrasi dan konservasi, Saurip dengan tegas menolaknya. Ia menilai kebijakan tersebut tidak memenuhi prinsip negara hukum dan demokrasi partisipatif.

“Penutupan ini dilakukan tanpa proses pengadilan, tanpa legitimasi sejarah yang komprehensif, dan tanpa pelibatan publik. Dalam konteks tata kelola pemerintahan yang sehat, ini adalah tindakan sepihak yang mengabaikan prinsip kehati-hatian dan bahkan akal sehat publik,” katanya.

Penulis: Mayjen TNI (Purn) Dr. Saurip KadiEditor: Redaksi