AJB Tak Kunjung Jadi, Oknum ASN Margahayu Dapatkan Somasi

Kuasa Hukum Korban M. Akbar Thaariq SH.

KLISE, KOTA BEKASI – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kelurahan Margahayu, berinisial AL, diduga mengelabui seorang warga berinisial JC terkait pengurusan peningkatan Akta Jual Beli (AJB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Atas dugaan tersebut, pihak korban melalui kuasa hukumnya telah melayangkan somasi terakhir sebagai langkah awal upaya hukum.

Kuasa hukum korban, M. Akbar Thaariq, SH, dari Kantor Hukum Akbar dan Rekan, menjelaskan bahwa perkara ini bermula pada Juli 2025, ketika AL mendatangi kliennya dan menawarkan jasa pengurusan berbagai dokumen pemerintahan. Saat itu, JC memang tengah berencana meningkatkan status tanahnya dari AJB menjadi SHM.

“AL meyakinkan klien kami bahwa proses peningkatan AJB ke SHM dapat diselesaikan dalam waktu tiga bulan dengan biaya Rp15 juta,” ujar Akbar kepada wartawan, Selasa (30/12/2025).

Karena percaya dengan status AL sebagai ASN, kliennya kemudian menyerahkan dokumen sertifikat kepada yang bersangkutan serta mentransfer dana sebesar Rp15 juta. Namun hingga Oktober 2025, atau sesuai tenggat yang dijanjikan, sertifikat yang dijanjikan tidak kunjung diterbitkan.

AL berdalih terdapat kendala teknis dan menyebut dokumen masih tertahan di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ia kemudian meminta perpanjangan waktu hingga 15 Desember 2025, dengan janji akan mengembalikan uang Rp15 juta apabila proses tetap tidak terealisasi.

“Namun sampai batas waktu tersebut, klien kami tidak menerima sertifikat maupun pengembalian uang,” ungkap Akbar.

Merasa dirugikan, JC akhirnya menunjuk tim kuasa hukum untuk menempuh jalur hukum. Somasi pertama dilayangkan pada 24 Desember 2025 ke alamat tempat tinggal AL. Namun, diketahui bahwa AL sudah tidak lagi menempati rumah tersebut dan kini berdomisili di rumah mertuanya.

Saat tim kuasa hukum mendatangi kediaman mertuanya, somasi sempat ditolak untuk diterima. Meski demikian, somasi tetap dikirimkan secara digital dan diteruskan kepada AL melalui pesan WhatsApp.

Menindaklanjuti somasi tersebut, AL sempat merespons dan berjanji akan mengembalikan uang Rp15 juta disertai kompensasi Rp10 juta, serta menyerahkan sertifikat tanah pada 29 Desember 2025 di sebuah kafe di wilayah Bekasi Barat.

Namun, hingga dua jam lebih menunggu, AL tidak kunjung hadir. Bahkan, nomor telepon seluler yang bersangkutan diketahui tidak aktif, sehingga pertemuan tersebut batal.

“Atas kejadian itu, kami menilai klien kami telah dipermainkan. Oleh karena itu, kami mengirimkan somasi kedua pada 29 Desember 2025 ke alamat domisili AL yang terakhir diketahui,” tegas Akbar.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media telah berupaya mengonfirmasi AL melalui pesan WhatsApp. Namun pesan hanya menunjukkan centang satu atau tidak terkirim, menandakan nomor yang bersangkutan tidak aktif.

Pihak kuasa hukum menegaskan, apabila somasi tidak diindahkan, langkah hukum lanjutan akan segera ditempuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.***