Komisi II DPRD Ingatkan Pemkot  Bekasi Pentingnya Sosialisasi Sebelum Eksekusi

Anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi, H. Anton. [doc.klise]

KLISE, KOTA BEKASI – Pembiaran pelanggaran tata ruang, reklame ilegal, hingga kekumuhan lingkungan disebut menjadi bom waktu yang kini mulai meledak. Pemkot Bekasi diminta berhenti menutup mata, karena penertiban yang terlambat justru memicu perlawanan keras seperti yang terjadi di Harapan Baru, Bekasi Utara, pada Minggu (8/2/2026).

Anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi, Anton, menegaskan pentingnya sosialisasi masif sebelum eksekusi penertiban dilakukan, khususnya terhadap iklan, baliho, dan spanduk yang melanggar.

Menurutnya, pendekatan awal yang humanis diperlukan agar penegakan aturan tidak berujung konflik terbuka dengan masyarakat.

“Saya sudah minta DBMSDA segera menyurati semua pelanggar. Ada pemberitahuan dulu, baru eksekusi. Jangan sampai masyarakat kaget dan merasa ditekan,” kata Anton, Senin (10/2/2026).

Ia menilai, pola sosialisasi serupa juga perlu diterapkan pada potensi pelanggaran penataan ruang, termasuk bangunan dan aktivitas usaha di area terlarang. Langkah ini diyakini dapat menekan risiko penolakan keras saat penertiban.

Setelah penertiban dilakukan, Anton menekankan pemerintah dari tingkat kota hingga kelurahan wajib menjaga konsistensi agar pelanggaran tidak kembali terjadi. Peran pengurus lingkungan juga dinilai penting dalam menjaga kebersihan dan ketertiban wilayah.

Selain itu, DPRD berencana berkoordinasi dengan dinas terkait untuk melakukan penyuluhan kepada pedagang yang beraktivitas di bantaran kali dan saluran air.

“Kami dorong agar pedagang di bantaran kali ditertibkan secara terencana, bukan sporadis,” ujarnya.

Anton juga mengingatkan agar penegakan aturan tidak tebang pilih. Menurutnya, perusahaan besar yang terbukti melanggar ketentuan tata ruang harus ditindak sama tegasnya.

Pernyataan ini muncul menyusul insiden pengancaman senjata tajam terhadap rombongan Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, saat kegiatan kerja bakti dan penertiban PKL serta reklame tak berizin di wilayah Bekasi Utara, akhir pekan lalu. [ADV]