KLISE, BEKASI — Forum Mahasiswa Bekasi (Formabes) menyoroti dugaan adanya dua rekening Bank BJB atas nama Perumda Tirta Bhagasasi Cabang Babelan. Temuan tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi menimbulkan persoalan dalam tata kelola dan pengawasan keuangan perusahaan daerah.
Wakil Ketua Bidang Investigasi Formabes, Hendriyanto, mengatakan pihaknya menemukan adanya dua rekening yang disebut-sebut menggunakan nama Perumda Tirta Bhagasasi Cabang Babelan.
“Temuan adanya dua rekening atas nama Perumda Tirta Bhagasasi Cabang Babelan ini tentunya harus dijelaskan. Jika memang benar terdapat dua rekening yang digunakan untuk aktivitas keuangan cabang, harus dipastikan dasar hukum, fungsi, serta mekanisme pencatatannya,” ujar Hendriyanto.
Menurutnya, keberadaan dua rekening tersebut patut diperiksa secara menyeluruh, termasuk untuk memastikan apakah seluruh transaksi telah tercatat dalam sistem keuangan resmi dan dapat dipertanggungjawabkan dalam proses audit.
Hendriyanto menilai persoalan tersebut menjadi semakin sensitif karena Perumda Tirta Bhagasasi saat ini tengah menghadapi perkara dugaan korupsi sambungan langsung (SL) yang telah menyeret tiga orang sebagai tersangka.
“Dalam kondisi seperti ini, munculnya dugaan dua rekening tentu menjadi hal yang mencurigakan dan tidak boleh dianggap sepele. Jangan sampai ada transaksi yang berada di luar mekanisme pengawasan dan akhirnya menyulitkan proses audit,” katanya.
Formabes pun meminta Inspektorat maupun aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap rekening-rekening yang berkaitan dengan Perumda Tirta Bhagasasi Cabang Babelan.
Pemeriksaan, menurutnya, diperlukan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran administrasi, penyalahgunaan kewenangan, maupun indikasi kerugian keuangan perusahaan.
Hendriyanto juga mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi tidak hanya fokus pada perkara yang telah menetapkan tiga tersangka, tetapi turut mendalami pengelolaan keuangan di tingkat cabang apabila terdapat informasi atau bukti yang relevan.
“Kepala Cabang Babelan juga perlu dimintai keterangan untuk menjelaskan keberadaan dan penggunaan rekening tersebut. Kalau memang semuanya sesuai prosedur, tentu harus bisa dibuktikan secara transparan,” tegasnya.
Formabes menekankan bahwa dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan audit, bukan melalui kesimpulan sepihak. Karena itu, pihaknya mendorong Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dan Inspektorat melakukan penelusuran terhadap aliran transaksi kedua rekening tersebut.
“Yang kami minta adalah transparansi. Jika tidak ada pelanggaran, silakan dibuktikan. Tetapi jika ditemukan transaksi yang menyimpang atau mengarah pada tindak pidana korupsi, harus diproses sesuai ketentuan hukum,” pungkas Hendriyanto.***
