KLISE, KAB. BEKASI – Sekertaris Desa (Sekdes) Sukabunga Kecamatan Bojongmangu Kabupaten Bekasi diduga melakukan Judi online (judol) dapat dijerat hukum berat, baik menggunakan KUHP lama (Pasal 303 dan 303 bis) maupun UU ITE. Pelaku judi online terancam pidana penjara hingga 10 tahun atau denda hingga Rp10 miliar. Bandar dan pemain dapat dipenjara, dengan ancaman penjara pemain hingga 4 tahun.
Ketua Gerakan Masyarakat Anti Judol, Wahyu mengatakan kepada awak media bahwa dengan prilaku perangkat desa merupakan tindakan yang melawan hukum, dan perlu ada penindakan tegas dari pihak hukum demi pencegahan Judol dilingkungan pemerintah daerah kabupaten Bekasi.
“Kami dengan tegas meminta kepada aparat penegak hukum segera memproses dengan adanya bukti perangkat desa yang diduga kuat sedang melakukan permainan Judol, dan memeriksa seluruh pegawai desa sukabunga untuk dapat penindakan tegas,” ucapannya.
BACA JUGA: Viral Video Sekdes Sukabunga Asyik Bermain Judol, Camat Bojongmangu Bungkam
Selain itu Wahyu juga menduga Anggaran Dana Desa (ADD) Dipergunakan tidak sesuai dengan ketentuan, dan di beberapa kasus kepala desa menjadi tersangka dalam kasus Korupsi dengan menggunakan ADD untuk bermain Judol.
“ADD Desa Sukabunga kami duga terdapat penyimpanan dalam pelaksanaannya, Sekdes Sukabunga yang diduga sering bermain Judol patut diduga menggunakan ADD dan perlu diaudit oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, jangan sampai anggaran yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat digunakan untuk bermain Judol, kami meminta pihak Kejari untuk memeriksa anggaran desa tahunan 2023, 2024, 2025 dan dipublikasikan secara transparan kepada publik,” ucap Wahyu.
Sangat disesalkan perangkat desa yang seharusnya mencegah peredaran judol malah menjadi pelaku sehingga menjadi contoh yang buruk, camat Bojongmangu Diduga Tutup mata dalam kasus tersebut dan tidak ada melakukan penindakan secara tegas.
“Camat Bojongmangu harus dikasi sanksi tegas karena melakukan pembiaran, Plt Bupati Bekasi juga harus segera turun tangan jangan sampai ada perangkat pemerintahan dari desa sampai kabupaten melakukan permainan Judol, dan kami juga akan melakukan pelaporan secara resmi kepada APH dalam dugaan kasus Judol yang dilakukan oleh Sekdes Sukabunga Kecamatan Bojongmangu Kabupaten Bekasi,” tutup Wahyu. ***
