Dia menekankan, imbauan itu telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 134 poin 7 yang menyatakan, ‘Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara RI’
Poin selanjutnya yang jadi penekanan Maklumat Kapolda Metro Jaya ada terkait imbauan untuk tidak bermain petasan yang memang diatur dalam Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bunga api.
“Point berikut atau point b dalam Maklumat adalah penekanan imbauan soal tidak bermain petasan. Kegiatan masyarakat ini juga berpotensi menjadi gangguan masyarakat,” ujarnya.
Pada poin c, Irjen Fadil menekankan imbauan untuk mencegah potensi terjadi balapan liar hingga tawuran dampak dari terjadinya kerumunan masyarakat jelang waktu berbuka puasa dan Sahur.
Terkait penekanan pertama yaitu potensi terjadinya balapan liar, kata Truno, hal tersebut sudah duatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Pada Pasal 115 dan Pasal 297 diatur tentang ketentuan pidana melakukan balapan liar,” ujarnya.
Kedua, kata dia, dapat menimbulkan tawuran yang mana ini telah diaturewat Pasal 170, 351, 355, 358 dan pasal 489 KUHP.














![Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R memberikan pengarahan kepada jajaran Pangdam, Danrem, dan Dandim [doc.puspen]](https://klise.news/wp-content/uploads/2026/02/IMG-20260203-WA0052-400x225.jpg)