KPI Pusat dan FIKOM Universitas Pancasila Bahas Penguatan Pengawasan Konten Media di Era Digital

Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Pancasila menyelenggarakan Seminar Nasional bertajuk “Pengawasan Konten Media: Evolusi dari Siaran Televisi hingga Platform Digital”. Kegiatan ini menghadirkan Ubaidillah, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat), serta Muhamad Rosit, Direktur Riset NSI sekaligus dosen Ilmu Komunikasi Universitas Pancasila. (doc.klise)

KLISE, JAKARTA – Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Pancasila menyelenggarakan Seminar bertajuk “Pengawasan Konten Media: Evolusi dari Siaran Televisi hingga Platform Digital”. Kegiatan ini menghadirkan Ubaidillah, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat), serta Muhamad Rosit, Direktur Riset NSI sekaligus dosen Ilmu Komunikasi Universitas Pancasila. (22/12/25).

Selain seminar, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara KPI Pusat dan Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Pancasila yang diwakili oleh Anna Agustina, sebagai bentuk penguatan kolaborasi akademik dan kelembagaan dalam bidang pengawasan dan literasi media.

Dalam paparannya, Ubaidillah menegaskan komitmen KPI Pusat untuk terus memperkuat pengawasan konten media seiring dengan perkembangan ekosistem media yang semakin dinamis, mulai dari penyiaran konvensional televisi dan radio hingga platform digital yang bersifat lintas batas (borderless).

Ketua KPI Pusat menjelaskan bahwa Indonesia memiliki model pengawasan konten media yang beragam, menyesuaikan dengan karakter dan teknologi medianya. Pada media penyiaran terestrial seperti televisi dan radio, pengawasan dilakukan melalui mekanisme pemantauan dan pengaduan setelah tayang (post-broadcast monitoring) sesuai dengan regulasi penyiaran yang berlaku. Sementara itu, pada sektor perfilman dan iklan tertentu, pengawasan dilakukan melalui mekanisme sensor sebelum tayang oleh lembaga terkait.

“Frekuensi siaran merupakan milik publik dan jumlahnya terbatas. Oleh karena itu, pengawasan terhadap televisi dan radio dilakukan secara ketat oleh KPI Pusat, terutama pada aspek perlindungan anak, norma kesopanan, pengendalian konten kekerasan, serta isu SARA,” ujar Ubaidillah.

Sementara itu, Muhamad Rosit menyoroti lemahnya pengawasan terhadap platform media digital. Menurutnya, selain regulasi penyiaran pada media konvensional, penguatan regulasi juga perlu diterapkan pada platform digital seperti YouTube, Instagram, TikTok, Telegram, Twitter (X), dan media sosial lainnya.

Penulis: RilisEditor: Redaksi
Exit mobile version